Artikel
Persyaratan Penerbitan E-KTP
08 Oktober 2025 10:59:33
SITI MUALIFAH
275 Kali Dibaca
E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dalam segi fisik maupun penggunaannya menggunakan sistem komputerisasi. Diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak Februari 2011, e-KTP berfungsi sebagai identitas diri yang berlaku nasional untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan, serta untuk mendukung keakuratan data penduduk guna mempermudah pelayanan publik. Dalam proses pembuatan dan penerbitan E-KTP terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Foto Copy KK
- Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy KK
- Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto copy KK
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa/Kelurahan
- Pengantar dari Kecamatan
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gresik
- Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
- Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Penerbitan E-KTP yang rusak :
- Foto copy KK
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
- Membawa KTP-el yang rusak
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gresik
- Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
- Foto copy KK
- KTP-el lama
- Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Pembagian BLT-DD September 2025
SIG Gelar Pelatihan Dasar Buat Kue di Gresik
Pelatihan Pemanfaatan Limbah Minyak Goreng (Jelantah)

